Info Menarik
Loading...

Belum Memiliki NPWP? Buat Saja dengan Dua Cara Mudah Ini!

Belum Memiliki NPWP? Buat Saja dengan Dua Cara Mudah Ini! - Setiap warga negara yang telah cukup umur dan telah memiliki penghasilan tetap, membayar pajak merupakan suatu kewajiban mutlak yang tak bisa diganggu gugat. Mengapa kita harus membayar pajak? Seluruh fasilitas dan pelayanan yang kita dapatkan sebagai warga negara Indonesia, seluruhnya berasal dari pajak yang kita bayarkan, mulai dari pengembangan dan pembangunan infrastruktur hingga pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat seperti polisi, presiden, dan PNS, seluruhnya berasal dari pajak.
Belum Memiliki NPWP Buat Saja dengan Dua Cara Mudah Ini!
Maka dari itu, untuk dapat merasakan fasilitas yang ada, setiap warga negara diwajibkan untuk membayar pajak, dan salah satu bentuk dalam ketaatan membayar pajak ialah dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP itu sendiri merupakan nomor yang harus dimiliki oleh setiap warga negara guna mempermudah mereka dalam hal administrasi perpajakan yang juga turut digunakan sebagai identitas diri dari sang wajib pajak.

Apakah masih ada diantara kalian yang belum memiliki NPWP? Mungkin ada beberapa hal yang mendasari mengapa anda masih belum memiliki NPWP, nah salah satunya mungkin karena belum tahu cara mengajukannya ataupun belum memiliki waktu untuk datang ke kantor pajak. Sekadar informasi bahwa pembuatan NPWP sangatlah mudah dan cepat. Bahkan, bisa kurang dari 5 menit lho.

Bagi yang hingga saat ini belum memiliki NPWP karena tidak mengetahui caranya, yuk kita simak bersama-sama mengenai dua cara pengajuan NPWP mudah berikut ini.

Cara Mudah Membuat NPWP

1. Membuat NPWP Langsung

Pembuatan NPWP langsung bisa dilakukan di kantor pajak terdekat yang terletak di rumah anda. Anda hanya perlu mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan dan mengurus langsung ke petugas yang terdapat di kantor pajak. Proses yang dilalui pun cenderung cepat dan sangat mudah, bahkan hanya memerlukan satu hari kerja saja. Jika memungkinkan, kartu NPWP bisa anda dapatkan di hari yang sama ketika anda mengajukan pembuatan.

Cara Membuat NPWP Langsung

a. Persiapkan seluruh dokumen atau berkas persyaratan yang telah di foto copy ke dalam satu amplop
b. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat yang disesuaikan dengan alamat yang tertera di KTP anda. Bila alamat domisili saat ini berbeda dengan yang terdapat di KTP, maka anda diharuskan untuk melampirkan Surat Keterangan Tinggal dari Kelurahan.
c. Isi formulir pengajuan NPWP yang telah disediakan
d. Serahkan seluruh berkas yang dibutuhkan ke petugas pendaftaran
e. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak

2. Membuat NPWP Tidak Langsung (Online)

Bagi anda yang memiliki tingkat mobilitas tinggi atau tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor pajak secara langsung, maka anda bisa mengajukan pembuatan NPWP secara online. Hanya bermodalkan komputer dengan waktu kurang dari 5 menit, NPWP sudah dapat dibuat. Kartunya itu sendiri juga akan dikirimkan ke alamat yang disesuaikan dengan KTP dalam kurun waktu kurang dari seminggu.

Cara Membuat NPWP Tidak langsung

a. Buka halaman situs ereg.pajak.go.id melalui perangkat teknologi anda
b. Klik menu ‘daftar’ yang terdapat dibagian bawah halaman
c. Masukan alamat email yang masih aktif untuk dapat melakukan verifikasi
d. Buka link verifikasi yang telah dikirimkan ke alamat email yang anda masukan tadi
e. Lakukan pengisian data diri secara lengkap tanpa ada yang terlewat satupun, dan pastikan bahwa data diri anda telah benar
f. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP
g. Setelah seluruh data yang dibutuhkan telah diisi secara lengkap dan benar, maka selanjutnya sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan NPWP yang telah anda buat
h. Kemudian klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan NPWP.
i. Klik ‘pengajuan’ dan tunggulah beberapa hari untuk mendapatkan email konfirmasi mengenai apakah pengajuan anda diterima atau ditolak.
j. Bila status pengajuan dalam status ‘diterima’, maka kartu NPWP akan dikirim sesegera mungkin melalui pos ke alamat yang telah terlampir. Namun bila pengajuan dalam status ‘ditolak’, maka anda harus mengulang seluruh prosedur dari awal. Perlu diketahui bahwa penulisan huruf kapital, spasi, dan tanda baca apapun sangat berpengaruh terhadap status pengajuan NPWP yang anda lakukan.

Cukup mudah, bukan? Saat ini, profesi apapun itu yang anda geluti diharuskan untuk memiliki NPWP guna memberikan anda kemudahan dalam perihal administrasi perpajakan. Maka dari itu, memiliki NPWP sesungguhnya sangat diperlukan bagi setiap warga negara. Pengajuan NPWP itu sendiri sebenarnya terbagi menjadi tiga kategori, yaitu NPWP Pribadi untuk karyawan, NPWP Pribadi untuk Pengusaha, dan NPWP Pribadi yang diperuntukan untuk wanita yang telah menikah namun dikenai pajak yang berbeda dari suami.

Nah, perlu diketahui bahwa ketiga kategori yang telah disebutkan sebelumnya membutuhkan dokumen yang berbeda-beda untuk mengajukan NPWP. Apakah anda ingin mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan dalam mengajukan NPWP? Baca informasi lengkapnya di https://www.cekaja.com/info/ini-langkah-langkah-daftar-npwp-online/ 

Share with your friends

Give us your opinion

Didik Jatmiko merupakan Blogger dan YouTuber dari Bojonegoro yang mencoba berkreasi, silahkan berkomentar sesuai postingan dan dilarang berkomentar menyinggung SARA dan SPAM.

Terima kasih telah berkunjung dan salam damai dari Bojonegoro.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done