Pelayanan SIM Libur Saat Lebaran, Inilah Jadwal Perpanjangan SIM - SIM alias Surat Izin Mengemudi merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, terampil menggunakan sepeda motor, dan tau tata aturan dalam lalu lintas.
Pelayanan SIM Libur Saat Lebaran, Inilah Jadwal Perpanjangan SIM |
Seberapa pentingnya sih SIM buat pengendara? Seperti yang diinformasikan dalam situs resmi Polri bahwa Polri mengingatkan untuk setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
BACA JUGA : JATUH DARI SEPEDA RASANYA GIMANA GITU
BACA JUGA : JATUH DARI SEPEDA RASANYA GIMANA GITU
Salah satu peran dan fungsi SIM yaitu sebagai alat bukti bahwa pengendara yang memiliki SIM sudah berhak berkendara, dan memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Selain itu SIM juga sebagai sarana identifikasi/jati diri seseorang sehingga diartikan SIM juga bisa berperan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lantas Pelayanan Perpanjangan SIM saat Lebaran seperti apa?
Terkait pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Bojonegoro akan libur saat Lebaran, yakni mulai tanggal 30 Mei hingga 9 Juni 2019. Hal ini sesuai dengan surat telegram Kapolri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2019, yang diterima Polres Bojonegoro, Selasa (28/5/2019).
Pelayanan SIM Libur Saat Lebaran, Inilah Jadwal Perpanjangan SIM |
AKBP Ary Fadli selaku Kapolres Bojonegoro melalui akun facebooknya menginformasikan bahwa dengan adanya surat itu maka masyarakat tidak bisa mengurus perpanjangan SIM.
Bagi masyarakat Bojonegoro pemegang SIM yang masa berlaku habis pada tanggal 30 Mei s/d 9 Juni 2019, dapat mengurusnya pada masa tenggang yang telah ditentukan yakni tanggal 10-18 Juni 2019. Apabila pemegang SIM tidak melakukan proses perpanjangan pada rentan waktu tersebut, maka akan diberlakukan mekanisme penertiban SIM baru. Yang masa berlaku SIMnya habis pada tanggal 30 Mei-9 Juni, kita kasih perpanjangan. Yaitu bisa mengurusnya tanggal 10-18 Juni 2019. Lewat dari tanggal tersebut, maka SIMnya dianggap mati dan harus buat SIM baru lagi.
Pelayanan SKCK Libur Saat Lebaran, Inilah Jadwalnya |
Selain SIM, bagi masyarakat yang hendak membuat SKCK alias Surat Keterangan Catatan Kepolisian, pelayanan SKCK LIBUR mulai tanggal 30 Mei s/d 09 Juni 2019 dan akan buka kembali pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019. Hal ini berdasarkan ST Kapolri Nomor : ST/1400/V/YAN.1.1/2019 tentang Libur & Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H Tahun 2019.
Semoga informasi mengenai Pelayanan SIM & SKCK saat Lebaran di atas bermanfaat.
Salam bahagia dari Bojonegoro
@kakdidik13