Info Menarik
Loading...

Yuk Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu 2019 dan Pastikan Surat Suara Tercoblos dengan Benar

didikjatmiko.com - Tak terasa kita telah memasuki hari kelima di bulan Februari 2019. Oh ya, udah tahu belum? Jika Indonesia akan menggelar pemilihan umum serentak yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 April 2019. Di Pemilu 2019 ini, Kita akan memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif. Nah, sebelum memilih ada beberapa tata cara pencoblosan yang harus diketahui termasuk jumlah surat suara yang harus dicoblos. 
Siswi MAN 3 Bojonegoro Berpose di Stand Expo KPU Kabupaten Bojonegoro - Foto : Dokumen KPU Bojonegoro
By The Way kamu sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2019? Pastikan kamu sudah terdaftar ya ! Agar kamu terdaftar di DPT, ada tiga syarat wajib yang harus dipenuhi pemilih yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau pun sudah menikah.

Setelah dipastikan kamu terdaftar dalam DPT, selanjutnya periksa namamu dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Biar lebih mudah, kamu bisa bertanya kepada ketua RT atau ketua RW di wilayah tempat tinggalmu. Oh ya, hal tersebut penting untuk diketahui agar suara yang digunakan sah dan tidak sia-sia.

Saat pemilihan berlangsung, silakan datang ke TPS dan gunakanlah hak pilihmu. Sebagai pemilih, kamu bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan oleh panitia. Selanjutnya di lokasi TPS, kamu akan ditemui panitia yang kemudian mempersilakanmu untuk mengisi daftar hadir dan menyerahkan surat C6 serta memperlihatkan KTP. Kemudian kamu diminta menunggu hingga panitia memanggilmu. Usai dipanggil, hal yang perlu dilakukan yakni mengambil surat suara, kemudian pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Berhubung Pemilu 2019 dilaksanakan bersamaan dan serentak, kamu akan menerima lima surat suara yang harus dicoblos pada pemilihan Rabu, 17 April 2019 mendatang. 

Pertama, surat suara warna abu-abu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. 

Kedua, surat suara warna kuning untuk anggota DPR. 

Ketiga, surat suara warna biru untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi. 

Keempat, surat suara warna hijau untuk pemilihan legislatif kabupaten atau kota, dan

Kelima, surat suara berwarna merah untuk pemilihan legislatif DPD.

Agar tidak salah dalam pencoblosan, silakan tonton video berikut ini :


Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Kemudian masukkanlah surat suara tersebut ke kotak yang tersedia sesuai dengan kotak masing-masing. Sebelum meninggalkan TPS, kamu wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Mengapa? Karena ini membuktikan bahwa kamu telah memberikan hak suara dalam Pemilu 2019. Yuk, Generasi Millenial gunakan hak pilihmu dalam Pemilu 2019 dan pastikan surat suara tercoblos dengan benar. (kakdidik13)

Share with your friends

5 comments

  1. Bener banget tuh kita juga harus memilih sesuai dengan suara hati nurani kita

    ReplyDelete
  2. Betul banget tuh ya entar tanggal 17 April kita memilih sekaligus 5 :D

    ReplyDelete
  3. Bener banget tuh kita harus menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya

    ReplyDelete
  4. Terima kasih lho informasinya sangat membantu, apalgi ditambah dengan versi vidionya

    ReplyDelete
  5. Bener banget tuh kita harus menggunakan hak pilih kita dengan baik. Agar tidak terjadi penyesalan untuk kedepannya

    ReplyDelete

Didik Jatmiko merupakan Blogger dan YouTuber dari Bojonegoro yang mencoba berkreasi, silahkan berkomentar sesuai postingan dan dilarang berkomentar menyinggung SARA dan SPAM.

Terima kasih telah berkunjung dan salam damai dari Bojonegoro.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done